![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Kamis, 17 Oktober 2002 |
|||||
|
|
|||||
| Index Berita Hari Ini : | ||||||
|
|
|
Ramai-Ramai Tolak Panggilan PTUN
Singaraja, DenPost Mantan anggota panitia pemilihan (panlih) bupati dan wakil bupati menyatakan menolak panggilan PTUN Denpasar. Sebab, objek panggilan tidak jelas. Kalau panlih yang dipanggil, secara yuridis formal panlih sudah bubar sejak dilantiknya bupati dan wakil bupati Buleleng. Selain itu, karena tergugat anggota DPRD Buleleng, seharusnya pemanggilan terhadap mereka ada izin dari Gubernur Bali. Demikian hasil pertemuan mantan anggota panlih di kantor DPRD Buleleng, Rabu (15/10) kemarin. Yang dalam pertemuan itu antara lain mantan ketua Panlih Nyoman Gde Astawa, anggota Ketut Ruminten, Rahmat Albaihaqi, Ketut Janayasa, Mudji Rahman, Made Sudana, Gede Indra dan M. Gozali Machmud. Pertemuan itu dilakukan karena adanya panggilan dari PTUN Denpasar kepada panlih. Surat panggilan bernomor 23/G.TUN/2002/PTUN.Dps tertanggal 11 Oktober 2002, meminta kedatangan panlih sebagai tergugat pada Senin (21/10) nanti pukul 09.30. Yang menggugat panlih itu Nyoman Sudharmaja Duniaji selaku Ketua DPRD Buleleng serta Komang Mudita dan Dewa Arditha masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Aliansi Masyarakat Buleleng Cinta Tegaknya Supremasi Hukum (AMBCTSH). Objek perkaranya sendiri adalah SK Mendagri Nomor 131.61.328 tahun 2002 tanggal 19 Juli 2002, SK Mendagri Nomor 132.61.328 tahun 2002 tanggal 19 Juli 2002, SK Gubernur Bali Nomor 131.1/3803/B.Pem tanggal 25 Juni 2002, serta SK DPRD Buleleng Nomor 06/KPTS/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002. Surat panggilan itu ditandatangani panitera pengganti Gusti Kompyang Sastrawan. Dari pertemuan itu disepakati, anggota panlih tidak akan menghadiri panggilan PTUN Denpasar. Ada tiga alasan penolakan itu. Kata mereka, secara yuridis formal panlih sudah bubar. Objek sengketa juga dinilai tidak jelas. Karena tergugat adalah anggota DPRD perlu ijin Gubernur untuk memanggil mereka. Selain panlih yang dipanggil oleh PTUN Denpasar adalah Wakil Ketua DPRD Buleleng. Namun, tidak dijelaskan wakil ketua yang mana yang dipanggil. Sebab, di DPRD Buleleng ada tiga wakil ketua. Ketut Ruminthen mengatakan, baik penggugat maupun pihak PTUN tidak mengerti persoalan. Sebab, tidak jelas siapa yang dipanggil. ‘’Kalau panlih, siapa? Panlih kan sudah bubar. Sedangkan kalau wakil ketua, yang mana? Kan ada tiga wakil ketua,’’ tandasnya. Wakil Ketua DPRD Buleleng Gde Widnyana Dangin juga mengatakan tidak akan menghadiri panggilan PTUN. Sebab, apa betul yang dimaksud wakil ketua itu dirinya. Selain itu, Dangin juga mengecam panitera PTUN Denpasar yang tidak tahu adat. Sebab, Senin (21/10) itu purnawa dan kebetulan ada upacara melasti. ‘’Sebagai orang Bali mestinya dia tahu tentang itu,’’ kata Dangin. (259)
Tjok. Sukawati Prihatin Ulah Preman
Ubud, DenPost Bak gayung bersambut, dukungan luas dari desa adat kepada figur Tjok. Oka Sukawati untuk menjadi salah seorang bakal calon (balon) Bupati Gianyar, disambut sekurangnya empat ranting di Kecamatan Ubud. Dalam satu pertemuan, Selasa (15/10) malam, di Puri Kawan Ubud, empat ranting sepakat mencalonkan tokoh Puri Ubud ini dalam musyawarah ranting (musting) yang akan digelar Kamis (17/10) ini. Informasi yang diterima DenPost, Rabu (16/10) kemarin, musting akan disebar di setiap desa. Wayan Nuastha, selaku korwil mengaku tidak begitu jelas di mana musting akan diselenggarakan. Sementara, keempat pengurus ranting yang telah berkomitmen menggolkan dosen arsitektur Unud tersebut di antaranya ranting Petulu, ranting Peliatan, ranting Sayan dan ranting Ubud. Bahkan dalam pertemuan tersebut ada pengurus ranting yang 100 persen lebih mendukung Tjok. Oka, karena dipandang mendapat dukungan amat luas dari desa adat. Mendapat dukungan seperti itu, tokoh Puri Ubud ini mengungkapkan penghargaan dan terima kasihnya. Saat itu juga Tjok Aca — panggilan akrab Tjok. Oka Sukawati — mengajukan permohonan tertulis bermaterai Rp 6.000 kepada ranting-ranting, PAC, DPC PDIP Gianyar, Fraksi PDIP di DPRD Gianyar, DPD PDIP dan DPP di Jakarta, untuk dicalonkan menjadi Bupati Gianyar pasca Tjok. Budi Suryawan. Hal ini dilakukan sesuai persyaratan SK 198/2000. Tjok. Oka Sukawati mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan agar tidak mengecewakan dan memupus harapan teman-teman, sahabat, kelompok-kelompok maupun masyarakat luas yang menginginkan dan memberi kepercayaan kepadanya untuk ngayah sebagai Bupati Gianyar masa bakti 2003-2007. Seiring dengan permohonan tersebut, Tjok. Aca sebagai simpatisan PDIP, menegaskan komitmennya untuk bersama-sama PDIP membangun Gianyar sesuai kebijakan partai yang telah ditetapkan. Tjok. Aca akan tetap berjuang bersama warga masyarakat dan anggota partai untuk membesarkan PDI-P dalam pemilu mendatang. Serta siap bersama PDIP membangun Gianyar ke arah yang lebih baik. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul keprihatinan ranting-ranting terhadap ulah preman yang main intimidasi di beberapa PAC saat digelarnya musting. Namun, Tjok. Aca mengungkapkan, dalam musting di Ubud, semua komponen partai diharapkan bersikap dewasa dan mengedepankan demokrasi. "Sedapat mungkin kita menghindari benturan. Saya tidak ingin hal yang seperti itu," ujar Tjok. Aca yang juga koordinator pecalang Ubud ini. Jika para preman berani berulah juga, menurut peserta dalam pertemuan tersebut, pecalang dan desa adat tidak akan tinggal diam. Pengurus ranting yang hadir juga bertekad bulat untuk tidak menyerah pada preman demi menegakkan aturan partai, etika politik dan demokrasi. (rak) |
||||
Alamat Redaksi Jalan Kebo Iwa No. 63 A Denpasar Barat. Telepon 0361-416669 (Hunting) Fax 0361-416679